
Selama Ini Banyak Masyarakat yang belum tahu tentang hal Ini, Polantas se enaknya saja menilang pengendara
yang pajak kendaraannya mati, padahal itu bukanlah hak polisi, polisi tidak berhak menilang pengendara dengan Alasn
Pajak kendaraan mati, karna semua sudah ada undang undangnya masing2,
Hal ini juga di benarkan oleh Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Masalah Pajak Bukan urusan Polisi tapi urusan Dispenda ,
Seandainyapun pengendara terkena Razia di jalan dan pajak kendaraan dalam keadaan mati, maka polisi tidak bisa
apa2 asalkan surat2 komplit, dan tidak melanggar aturan lalulintas, jika polisi tetap memaksa mengambil tindakan menilang,
maka pengendara di sarankan, mengajukan komplain secara resmi, pengendara bisa mencatat nama polisi, yang tertera di seragam
dan melaporkan tindakan tersebut kepada yang berwenang,
kalau polisinya pakai rompi , suruh aja dia melepas Rompinya untuk tau namanya, untuk mencatatnya,
jika masih tetap ngotot, pengendara bisa menanyakan tentang Undang undang nya tentang pajak motor yang mati wajib ditilang,
ada di undang undang mana dan pasal berapa??? minta di tunjukkan kalau tidak bisa menjawab jangan mau di tilang, karna Telat
membayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri Yaitu Dikenakan denda, dan itu sekali lagi bukan urusan polisi melainkan menjadi
urusan Dinas pendapatan daerah (DISPENDA)
Silahkan Teman2 Share Informasi Ini jika di rasa bermanfaat Agar Tidak Terjadi Pembodohan terus menerus di negara kita ini......
No comments:
Post a Comment